KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN TULUNGAGUNG
PENGUMUMAN
NOMOR : 01/KPU-Kab-014.329939/2012
TENTANG
PEREKRUTAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
A. Berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Tulungagung Tahun 2013 serta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, KPU Kabupaten Tulungagung mengundang warga Tulungagung yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri menjadi calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan persyaratan antara lain sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk atau dokumen kependudukan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan;
2. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai;
4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
5. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
6. berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
7. mampu secara jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani dari dokter rumah sakit pemerintah;
8. berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau surat tanda tamat belajar atau surat keterangan lulus atau surat keterangan pengganti ijazah dari sekolah yang bersangkutan;
9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung.
B. Masa Tugas PPK paling lama 8 bulan terhitung sejak dilantik hingga dibubarkan oleh KPU.
C. PPK akan menerima honorarium setiap bulannya selama masa tugas.
D. Calon Anggota PPK yang dinyatakan lulus menerima bantuan fasilitasi pemenuhan syarat kesehatan dan surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari instansi kesehatan dan pengadilan.
E. Calon Anggota PPK setelah dinyatakan lulus verifikasi administrasi akan menjalani tes tertulis dan wawancara. Ruang lingkup materi tes tertulis adalah sebagai berikut:
1. Test Pengetahuan Umum;
2. Test Pengetahuan Pemilu (UU Nomor 15 Tahun 20011, UU Nomor 32 Tahun 2004 Jis UU Nomor 12 Tahun 2008); dan
3. Muatan lokal/kewilayahan.
F. Bagi Saudara/I yang berminat mendaftar, silahkan kirim formulir pendaftaran dengan dilampiri:
1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas kependudukan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan;
2. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 X 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
3. Foto copy Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;
4. surat pernyataan yang menyatakan:
a) setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
b) tidak menjadi anggota partai politik;
c) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d) berdomisili di wilayah kerja PPK yang bersangkutan;
e) bersedia untuk menerima dan menjalankan keputusan KPU Kabupaten Tulungagung sebagai keputusan final dan mengikat;
f) bersedia menerima segala bentuk sanksi baik administrasi dan pidana apabila dinilai telah melanggar kode etik penyelenggaraan, memberikan keterangan tidak benar atau palsu dan atau melanggar aturan perundangan-undangan yang berlaku;
g) Daftar Riwayat Hidup;
5. Surat pernyataan sebagaimana dimaksud huruf a) s/d huruf g) serta formulir pendaftaran dapat diunduh di www.kpu-tulungagungkab.go.id atau diambil secara langsung di Sekretariat KPU Kabupaten Tulungagung Jalan KHR Abdul Fatah IV/3.
G. Berkas Lamaran dimasukkan di dalam stopmap warna Merah dan disampaikan di Sekretariat KPU Kabupaten Tulungagung paling lambat tanggal 23 JUNI 2012. Pengambilan dan pengembalian formulir dilayani mulai Tanggal 18 JUNI 2012, PAGI pukul 08.00-11.00 WIB dan SIANG pukul 13.00-15.00 WIB.
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk atau dokumen kependudukan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan;
2. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai;
4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
5. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
6. berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
7. mampu secara jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani dari dokter rumah sakit pemerintah;
8. berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau surat tanda tamat belajar atau surat keterangan lulus atau surat keterangan pengganti ijazah dari sekolah yang bersangkutan;
9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung.
B. Masa Tugas PPK paling lama 8 bulan terhitung sejak dilantik hingga dibubarkan oleh KPU.
C. PPK akan menerima honorarium setiap bulannya selama masa tugas.
D. Calon Anggota PPK yang dinyatakan lulus menerima bantuan fasilitasi pemenuhan syarat kesehatan dan surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari instansi kesehatan dan pengadilan.
E. Calon Anggota PPK setelah dinyatakan lulus verifikasi administrasi akan menjalani tes tertulis dan wawancara. Ruang lingkup materi tes tertulis adalah sebagai berikut:
1. Test Pengetahuan Umum;
2. Test Pengetahuan Pemilu (UU Nomor 15 Tahun 20011, UU Nomor 32 Tahun 2004 Jis UU Nomor 12 Tahun 2008); dan
3. Muatan lokal/kewilayahan.
F. Bagi Saudara/I yang berminat mendaftar, silahkan kirim formulir pendaftaran dengan dilampiri:
1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas kependudukan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan;
2. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 X 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
3. Foto copy Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;
4. surat pernyataan yang menyatakan:
a) setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
b) tidak menjadi anggota partai politik;
c) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d) berdomisili di wilayah kerja PPK yang bersangkutan;
e) bersedia untuk menerima dan menjalankan keputusan KPU Kabupaten Tulungagung sebagai keputusan final dan mengikat;
f) bersedia menerima segala bentuk sanksi baik administrasi dan pidana apabila dinilai telah melanggar kode etik penyelenggaraan, memberikan keterangan tidak benar atau palsu dan atau melanggar aturan perundangan-undangan yang berlaku;
g) Daftar Riwayat Hidup;
5. Surat pernyataan sebagaimana dimaksud huruf a) s/d huruf g) serta formulir pendaftaran dapat diunduh di www.kpu-tulungagungkab.go.id atau diambil secara langsung di Sekretariat KPU Kabupaten Tulungagung Jalan KHR Abdul Fatah IV/3.
G. Berkas Lamaran dimasukkan di dalam stopmap warna Merah dan disampaikan di Sekretariat KPU Kabupaten Tulungagung paling lambat tanggal 23 JUNI 2012. Pengambilan dan pengembalian formulir dilayani mulai Tanggal 18 JUNI 2012, PAGI pukul 08.00-11.00 WIB dan SIANG pukul 13.00-15.00 WIB.